Masuki Musim Kemarau, Polsek Kuala Rutin Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla
Nagan Raya – Memasuki musim kemarau tahun 2026, Polsek Kuala Polres Nagan Raya secara rutin melaksanakan patroli dan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan.
Pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 10.26 WIB, personel Polsek Kuala melaksanakan patroli dan sosialisasi ke sejumlah lokasi yang dianggap rawan terjadinya Karhutla. Kegiatan ini dilakukan bersama masyarakat sebagai bentuk sinergi dalam upaya pencegahan pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Nagan Raya melalui Kapolsek Kuala menyampaikan bahwa patroli dan sosialisasi Karhutla ini dilaksanakan secara berkelanjutan, khususnya saat memasuki musim kemarau, guna meminimalisir potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Memasuki musim kemarau, Polsek Kuala rutin melaksanakan sosialisasi Karhutla dan patroli ke wilayah-wilayah rawan. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dampaknya sangat merugikan,” ujar Kapolsek Kuala.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Kuala memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak Karhutla, di antaranya kerusakan ekosistem hutan, terganggunya kehidupan flora dan fauna, pencemaran udara yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti ISPA dan asma, serta potensi terjadinya bencana alam seperti banjir dan longsor akibat hutan gundul.
Selain itu, petugas juga menyampaikan ketentuan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 47 Ayat (1), pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Tidak hanya itu, Bhabinkamtibmas Polsek Kuala juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penebangan pohon secara liar atau illegal logging, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Adapun tujuan dari kegiatan patroli dan sosialisasi ini adalah untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta mencegah segala bentuk pengrusakan hutan di wilayah hukum Polsek Kuala.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

