Satresnarkoba Polres Nagan Raya Limpahkan Tersangka Kasus Sabu Tahap ll ke Kejaksaan

Nagan Raya – Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan Tahap II terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Kegiatan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Kasat Narkoba Polres Nagan Raya AKP Very Syahputra., S.H., M.H menyampaikan bahwa Tahap II dilakukan terhadap satu orang tersangka berinisial R.SKD (48) yang berprofesi sebagai petani/perkebun dan berdomisili di Desa Panton Bayu, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Pelaksanaan Tahap II tersebut mengacu pada surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Nomor B-751/L.1.29/Enz.1/04/2026 tanggal 07 April 2026 yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka berinisial R.SKD beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Proses serah terima berlangsung sesuai prosedur yang berlaku.
AKP Very Syahputra., S.H., M.H menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan Tahap II berjalan lancar, tertib, dan dalam situasi aman serta kondusif.

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam penanganan perkara narkotika secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka berinisial R.SKD selanjutnya akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya hingga ke tahap persidangan.

 

Sumber :
Humas Polres Nara_Metapa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *