Antisipasi Petasan Ilegal di Bulan Ramadhan, Sat Intelkam Polres Nagan Raya Lakukan Pengawasan di Pasar Jeuram
Nagan Raya – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan Ramadhan, Sat Intelkam Polres Nagan Raya melakukan pendataan, pengawasan, serta memberikan himbauan kepada para penjual petasan/mercon dan kembang api di wilayah hukum Polres Nagan Raya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 09.30 WIB hingga 10.00 WIB, bertempat di Pasar Jeuram, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, oleh Personel Unit IV Sat Intelkam Polres Nagan Raya.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi peredaran ilegal petasan atau mercon serta kembang api yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Nagan Raya.
Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pendataan terhadap para pedagang serta memberikan himbauan agar tidak menjual petasan atau mercon yang tidak memiliki izin maupun yang melebihi ukuran yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara., S.I.K., M.I.K melalui Kasat Intelkam Polres Nagan Raya menyampaikan bahwa petasan atau kembang api yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan adalah yang memiliki izin produksi dari kepolisian dengan ukuran tidak lebih dari 2 inci.
Selain itu, para pedagang juga diingatkan agar tidak menjual atau memperdagangkan petasan dan mercon yang memiliki daya ledak tinggi atau melebihi batas yang telah ditentukan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pihak kepolisian akan melakukan penindakan atau penertiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai langkah pencegahan, Bhabinkamtibmas juga turut melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait bahaya penggunaan petasan atau mercon yang dapat memicu ledakan maupun kebakaran.
Tidak hanya itu, Polres Nagan Raya juga akan melakukan penertiban terhadap pemasok maupun penjual petasan dan mercon ilegal, serta menginstruksikan kepada Polsek jajaran untuk memasang spanduk himbauan dari Kepolisian di lokasi pasar dan tempat keramaian sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
Sumber :
Humas Polres Nara_Metapa

