Satresnarkoba Polres Nagan Raya Laksanakan Tahap II Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Nagan Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya melaksanakan Tahap II penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tahap II tersebut dilakukan terhadap satu orang tersangka berinisial N, yakni Sulaiman Bin Alm. Burdan (50), berprofesi sebagai petani, warga Desa Krung Alem, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Pelaksanaan Tahap II ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Nomor: B-3446/L.1.29/Enz.1/12/2025 tanggal 24 Desember 2025, tanggal 24 Desember 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Very Syahputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk selanjutnya diproses pada tahap persidangan.
Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Polres Nagan Raya menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

